Garuda (GIAA) Berstatus PKPU Sementara Selama 44 Hari, Ini Agenda yang Perlu Disimak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam putusannya pada 9 Desember lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo dan menetapkan PKPU Sementara untuk Garuda paling lama 44 hari.
