Berita Market

Garuda (GIAA) Berstatus PKPU Sementara Selama 44 Hari, Ini Agenda yang Perlu Disimak

Rabu, 15 Desember 2021 | 21:37 WIB
Garuda (GIAA) Berstatus PKPU Sementara Selama 44 Hari, Ini Agenda yang Perlu Disimak

ILUSTRASI. Rapat kreditur pertama PKPU Garuda akan digelar pada 21 Desember 2021.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam putusannya pada 9 Desember lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo dan menetapkan PKPU Sementara untuk Garuda paling lama 44 hari. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru