ILUSTRASI. Rapat kreditur pertama PKPU Garuda akan digelar pada 21 Desember 2021.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam putusannya pada 9 Desember lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo dan menetapkan PKPU Sementara untuk Garuda paling lama 44 hari.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG