Garuda Indonesia (GIAA) Dibayangi Ancaman Pailit di Dalam Negeri dan Luar Negeri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih di ujung tanduk. Di tengah upaya restrukturisasi utang kepada sejumlah kreditur, Garuda Indonesia menerima sederet gugatan hukum.
Pada 9 Juli lalu, PT My Indo Airlines mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Belum jelas berapa nilai tagihan My Indo Airlines kepada Garuda Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan