Reporter: Venny Suryanto, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih di ujung tanduk. Di tengah upaya restrukturisasi utang kepada sejumlah kreditur, Garuda Indonesia menerima sederet gugatan hukum.
Pada 9 Juli lalu, PT My Indo Airlines mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Belum jelas berapa nilai tagihan My Indo Airlines kepada Garuda Indonesia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.