ILUSTRASI. Berdasarkan putusan LCIA, Garuda (GIAA) diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas sewa pesawat. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus menelan pil pahit berupa kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di London Court International Arbitration (LCIA).
Manajemen Garuda menyebutkan, pada 6 September lalu, Garuda telah menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda terkait pembayaran uang sewa pesawat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.