Berita Bisnis

Garuda Indonesia (GIAA) Kalah di Pengadilan Arbitrase London

Kamis, 09 September 2021 | 11:06 WIB
Garuda Indonesia (GIAA) Kalah di Pengadilan Arbitrase London

ILUSTRASI. Berdasarkan putusan LCIA, Garuda (GIAA) diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas sewa pesawat. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus menelan pil pahit berupa kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di London Court International Arbitration (LCIA). 

Manajemen Garuda menyebutkan, pada 6 September lalu, Garuda telah menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda terkait pembayaran uang sewa pesawat. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru