Garuda Indonesia (GIAA) Kalah di Pengadilan Arbitrase London

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus menelan pil pahit berupa kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di London Court International Arbitration (LCIA).
Manajemen Garuda menyebutkan, pada 6 September lalu, Garuda telah menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda terkait pembayaran uang sewa pesawat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan