Garuda Indonesia (GIAA) Kalah di Pengadilan Arbitrase London
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus menelan pil pahit berupa kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di London Court International Arbitration (LCIA).
Manajemen Garuda menyebutkan, pada 6 September lalu, Garuda telah menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda terkait pembayaran uang sewa pesawat.
