KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengajukan perluasan implementasi harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu untuk 13 sektor industri. Pengajuan ini di luar tujuh sektor industri yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40/2016.
Saat ini usulan Kementerian Perindustrian tersebut dalam kajian Kementerian ESDM. Sebelumnya hanya tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu. Ketujuh sektor tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
