Gawat! Karena Tidak Ada Aturan, Polisi Sulit Berantas Fintech Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan perusahaan financial technology (fintech) ilegal tak pernah berhenti menghantui masyarakat. Jumlah fintech ilegal bukannya berkurang malahan terus bertambah.
Salah satu cara untuk memberantas rentenir online ini adalah kehadiran UU Fintech. Regulasi yang ada saat ini dirasa tidak mumpuni memberantas fintech ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.