KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan perusahaan financial technology (fintech) ilegal tak pernah berhenti menghantui masyarakat. Jumlah fintech ilegal bukannya berkurang malahan terus bertambah.
Salah satu cara untuk memberantas rentenir online ini adalah kehadiran UU Fintech. Regulasi yang ada saat ini dirasa tidak mumpuni memberantas fintech ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.