Gejala Resentralisasi dalam Senyap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Desentralisasi fiskal dan otonomi daerah lahir dari satu kesadaran penting pasca-reformasi: bahwa Indonesia terlalu besar, terlalu beragam, dan terlalu rumit untuk diatur dengan naluri yang sepenuhnya tersentral di Jakarta.
Sejak ada regulasi yang mengatur daerah seperti Undang-Undang (UU) No 22/1999 dan UU No 25/1999, berlanjut UU No 33/2004, UU No 23/2014, hingga UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), arah pembaruannya mendekatkan diri ke warganya.
