Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Satuan Pendidikan Perlu Bentuk Satgas Tingkat Sekolah

Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:20 WIB
Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Satuan Pendidikan Perlu Bentuk Satgas Tingkat Sekolah
[ILUSTRASI. Beberapa sekolah di daerah dengan level PPKM 3,2, dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian sekolah di beberapa daerah telah menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, satuan pendidikan alias sekolah perlu membentuk Satgas Covid-19 di tingkat sekolah. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31% dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2, dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. 

Wiku mengatakan, pembelajaran tatap muka tersebut dilaksanakan secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga: Jangkauan Vaksinasi Timpang di Luar Jawa-Bali, Pemerintah Dihimbau Lakukan Terobosan

Regulasi yang dijadikan dasar untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara nasional adalah Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Aturan lain yang terkait dengan pembelajaran tatap muka adalah Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35,36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kementerian Kesehatan. 

Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka,  Wiku mengatakan, beberapa regulasi itu telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya. 

Baca Juga: Induk Ultra Voucher Jual Saham UVCR Sehari Sebelum Masuk UMA Hingga Kena ARB

Secara teknis, Wiku menambahkan, regulasi tersebut telah mengatur mengenai kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, dan penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka. 

"Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (26/8). 

Meski begitu, Wiku menegaskan, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan. Orang tua dan rumah dan unsur lingkungan lain di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial juga ikut bertanggung jawab. 

Baca Juga: Permohonan PKPU Tridomain Performance (TDPM) Oleh Mandiri Manajemen Investasi, Kandas

Menurut Wiku, sebagai upaya untuk terus menjaga kasus Covid-19 agar tetap terkendali, maka setiap institusi maupun pengelola fasilitas publik perlu untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing. 

"Dan satu hal penting, bahwa selama virus tersebut masih berevolusi, maka masyarakat juga harus ikut berevolusi. Yang artinya tindakan pencegahan seperti memakai masker dan menjaga jarak, di mana pada saat yang sama pemerintah melakukan upaya terbaik memvaksinasi orang sebanyak mungkin dan secepat mungkin," kata Wiku. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Para Investor Kakap Untung Besar Berkat Harga Saham DMMX yang Terbang 1.315,97 Persen

 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Batubara dan CPO Menyeret PNBP
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:55 WIB

Harga Batubara dan CPO Menyeret PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kuartal I-2026 diprediksi tertekan signifikan. Tren pelemahan harga komoditas global jadi pemicu utamanya

 Merdeka Gold Resources (EMAS) Lakukan Penuangan Perdana Emas di Tambang Pani
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:45 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Lakukan Penuangan Perdana Emas di Tambang Pani

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) resmi melakukan first gold pour atau penuangan emas perdana di Tambang Emas Pani pada 14 Februari 2026.

Pemerintah Ingin Sebar Insentif, Prospek Emiten Pelayaran Jadi Positif
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:35 WIB

Pemerintah Ingin Sebar Insentif, Prospek Emiten Pelayaran Jadi Positif

Rencana pemerintah menyebar insentif untuk galangan kapal bisa jadi katalis positif emiten pelayaran.

Laba Tahun Lalu Mengempis, Industri Penjaminan Berupaya Perbaiki Efisiensi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:35 WIB

Laba Tahun Lalu Mengempis, Industri Penjaminan Berupaya Perbaiki Efisiensi

OJK mencatat penyusutan laba bersih industri penjaminan sepanjang tahun 2025 sebesar 21,87% secara tahunan menjadi Rp 968,24 miliar. 

Utang Luar Negeri Naik, Risiko Perlu Diantisipasi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:25 WIB

Utang Luar Negeri Naik, Risiko Perlu Diantisipasi

Bank Indonesia mencatat posisi ULN Indonesia per akhir 2025 mencapai US$ 431,73 miliar                

Wahana Interfood (COCO) Mencecap Momen Ramadan
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:25 WIB

Wahana Interfood (COCO) Mencecap Momen Ramadan

Menghadapi momen Lebaran ini, COCO memperbanyak demo cooking dan baking ke food service dan UMKM dengan menu-menu festive.

Pendapatan Bunga Perbankan Tampak Layu
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:20 WIB

Pendapatan Bunga Perbankan Tampak Layu

​NII perbankan 2025 tertekan kenaikan biaya dana, membuat pertumbuhannya tipis bahkan minus dan kinerja lebih bertumpu pada pendapatan komisi.

Saham-Saham Lapis Dua Ini Siap Kasih Cuan Menarik
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:20 WIB

Saham-Saham Lapis Dua Ini Siap Kasih Cuan Menarik

Sentimen yang akan mengiringi pergerakan saham lapis dua ialah rilis kinerja keuangan emiten 2025 dan kuartal I-2026.

Ini Bocoran Dividen Bank Mandiri (BMRI)
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:20 WIB

Ini Bocoran Dividen Bank Mandiri (BMRI)

Bank Mandiri memastikan dividend payout ratio (DPR) yang akan diajukan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sama seperti tahun 2024

IHSG Lompat 1,19%, Saham Rekomendasi Analis untuk Dikoleksi Hari Ini (19/2)
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:15 WIB

IHSG Lompat 1,19%, Saham Rekomendasi Analis untuk Dikoleksi Hari Ini (19/2)

IHSG mengakumulasi kenaikan 3,47% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 3,89%.

INDEKS BERITA

Terpopuler