Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Satuan Pendidikan Perlu Bentuk Satgas Tingkat Sekolah

Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:20 WIB
Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Satuan Pendidikan Perlu Bentuk Satgas Tingkat Sekolah
[ILUSTRASI. Beberapa sekolah di daerah dengan level PPKM 3,2, dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian sekolah di beberapa daerah telah menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, satuan pendidikan alias sekolah perlu membentuk Satgas Covid-19 di tingkat sekolah. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31% dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2, dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. 

Wiku mengatakan, pembelajaran tatap muka tersebut dilaksanakan secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga: Jangkauan Vaksinasi Timpang di Luar Jawa-Bali, Pemerintah Dihimbau Lakukan Terobosan

Regulasi yang dijadikan dasar untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara nasional adalah Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Aturan lain yang terkait dengan pembelajaran tatap muka adalah Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35,36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kementerian Kesehatan. 

Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka,  Wiku mengatakan, beberapa regulasi itu telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya. 

Baca Juga: Induk Ultra Voucher Jual Saham UVCR Sehari Sebelum Masuk UMA Hingga Kena ARB

Secara teknis, Wiku menambahkan, regulasi tersebut telah mengatur mengenai kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, dan penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka. 

"Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (26/8). 

Meski begitu, Wiku menegaskan, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan. Orang tua dan rumah dan unsur lingkungan lain di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial juga ikut bertanggung jawab. 

Baca Juga: Permohonan PKPU Tridomain Performance (TDPM) Oleh Mandiri Manajemen Investasi, Kandas

Menurut Wiku, sebagai upaya untuk terus menjaga kasus Covid-19 agar tetap terkendali, maka setiap institusi maupun pengelola fasilitas publik perlu untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing. 

"Dan satu hal penting, bahwa selama virus tersebut masih berevolusi, maka masyarakat juga harus ikut berevolusi. Yang artinya tindakan pencegahan seperti memakai masker dan menjaga jarak, di mana pada saat yang sama pemerintah melakukan upaya terbaik memvaksinasi orang sebanyak mungkin dan secepat mungkin," kata Wiku. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Para Investor Kakap Untung Besar Berkat Harga Saham DMMX yang Terbang 1.315,97 Persen

 

Bagikan

Berita Terbaru

BI Yakin Rupiah Menguat Menuju Fundamental
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:55 WIB

BI Yakin Rupiah Menguat Menuju Fundamental

Rupiah ditutup pada level Rp 17.865,75 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (12/6), menguat 0,84% dibandingkan penutupan pada 5 Juni 2026

Tanggungan Subsidi Energi Semakin Berat
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:14 WIB

Tanggungan Subsidi Energi Semakin Berat

Hingga akhir Mei 2026, realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi melonjak 208%               

Menanti Cuan Piala Dunia yang Tak Kunjung Datang
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:07 WIB

Menanti Cuan Piala Dunia yang Tak Kunjung Datang

Pelaku industri di New York, kota yang menjadi tuan rumah partai final Piala Dunia 19 Juli nanti, mulai menurunkan ekspektasi

Antisipasi Pergeseran Perilaku Konsumen
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:05 WIB

Antisipasi Pergeseran Perilaku Konsumen

Pola konsumsi masyarakat pada saat sekarang kini sudah mulai bergeser ke arah yang lebih hati-hati dan rasional.

Ekspansi MKAP: Dorong kinerja lewat layanan EPC terintegrasi.
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Ekspansi MKAP: Dorong kinerja lewat layanan EPC terintegrasi.

MKAP proyeksikan tambahan pendapatan Rp 442,25 miliar hingga 2030 dari lini bisnis baru. Ketahui rincian strateginya di sini

Harga Dolar AS Terkoreksi: Begini Proyeksi Rupiah Selanjutnya
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Harga Dolar AS Terkoreksi: Begini Proyeksi Rupiah Selanjutnya

Rupiah menguat 0,97% dalam sepekan terakhir. Ketahui sentimen global dan domestik yang mendorong mata uang Garuda perkasa

Tuntutan Pasar
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tuntutan Pasar

Emisi obligasi global perdana Danantara adalah awal ujian yang selanjutnya harus bisa memenuhi tuntutan pemodal luar negeri yakni transparansi.​

Desakan Usulan Kenaikan PTKP Menguat
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:40 WIB

Desakan Usulan Kenaikan PTKP Menguat

Wacana PTKP naik hingga Rp 144 juta berpotensi lindungi disposable income. Uang pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan pokok, cek hitungannya!

Pegadaian-KSEI Siap Luncurkan FTE Emas
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:50 WIB

Pegadaian-KSEI Siap Luncurkan FTE Emas

Langkah ini menjadi fondasi pengembangan Electronic Gold Receipt dan Exchange Traded Fund (ETF) Emas yang ditargetkan meluncur di semester II. 

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Pacu Penjualan di Sisa Tahun
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:25 WIB

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Pacu Penjualan di Sisa Tahun

Dalam mengakselerasi pertumbuhan, MLBI menjalankan sejumlah pilar utama salah satunya memperkuat kepemimpinan Bintang di segmen mainstream.

INDEKS BERITA

Terpopuler