Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Satuan Pendidikan Perlu Bentuk Satgas Tingkat Sekolah

Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:20 WIB
Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Satuan Pendidikan Perlu Bentuk Satgas Tingkat Sekolah
[ILUSTRASI. Beberapa sekolah di daerah dengan level PPKM 3,2, dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian sekolah di beberapa daerah telah menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, satuan pendidikan alias sekolah perlu membentuk Satgas Covid-19 di tingkat sekolah. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31% dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2, dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. 

Wiku mengatakan, pembelajaran tatap muka tersebut dilaksanakan secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga: Jangkauan Vaksinasi Timpang di Luar Jawa-Bali, Pemerintah Dihimbau Lakukan Terobosan

Regulasi yang dijadikan dasar untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara nasional adalah Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Aturan lain yang terkait dengan pembelajaran tatap muka adalah Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35,36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kementerian Kesehatan. 

Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka,  Wiku mengatakan, beberapa regulasi itu telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya. 

Baca Juga: Induk Ultra Voucher Jual Saham UVCR Sehari Sebelum Masuk UMA Hingga Kena ARB

Secara teknis, Wiku menambahkan, regulasi tersebut telah mengatur mengenai kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, dan penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka. 

"Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (26/8). 

Meski begitu, Wiku menegaskan, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan. Orang tua dan rumah dan unsur lingkungan lain di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial juga ikut bertanggung jawab. 

Baca Juga: Permohonan PKPU Tridomain Performance (TDPM) Oleh Mandiri Manajemen Investasi, Kandas

Menurut Wiku, sebagai upaya untuk terus menjaga kasus Covid-19 agar tetap terkendali, maka setiap institusi maupun pengelola fasilitas publik perlu untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing. 

"Dan satu hal penting, bahwa selama virus tersebut masih berevolusi, maka masyarakat juga harus ikut berevolusi. Yang artinya tindakan pencegahan seperti memakai masker dan menjaga jarak, di mana pada saat yang sama pemerintah melakukan upaya terbaik memvaksinasi orang sebanyak mungkin dan secepat mungkin," kata Wiku. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Para Investor Kakap Untung Besar Berkat Harga Saham DMMX yang Terbang 1.315,97 Persen

 

Bagikan

Berita Terbaru

Realisasi Program MBG Masih Seret Bikin Ekonomi Lokal Jadi Mampet
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:05 WIB

Realisasi Program MBG Masih Seret Bikin Ekonomi Lokal Jadi Mampet

Realisasi anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) masih minim di tengah maraknya kasus keracunan di program MBG.

Kuasa Danantara Semakin Merajalela Kali ini di Proyek Pembangkit Sampah
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:00 WIB

Kuasa Danantara Semakin Merajalela Kali ini di Proyek Pembangkit Sampah

Danantara akan menyeleksi badan usaha yang bakal mengelola pembangkit listrik yang berbasis pengolahan sampah.

Pemain Swasta Menjajal Pasar Gadai Nasional
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:55 WIB

Pemain Swasta Menjajal Pasar Gadai Nasional

Bila ditilik dalam beberapa tahun ke belakang, para pemain gadai swasta terlihat semakin agresif dalam berekspansi. 

Andalkan Diversifikasi Produk, UNVR Optimistis Kinerja Segera Pulih
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:35 WIB

Andalkan Diversifikasi Produk, UNVR Optimistis Kinerja Segera Pulih

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) optimistis, bisnisnya masih dapat bertumbuh pada kuartal III-2025, kendati ada tantangan pelemahan daya beli.

Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:30 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun

IHSG mengakumulasi pelemahan 1,41% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih menguat 13,72%.

Primaya Hospital (PRAY) Ekspansi Jaringan Rumah Sakit
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:29 WIB

Primaya Hospital (PRAY) Ekspansi Jaringan Rumah Sakit

PRAY segera membuka Primaya Hospital Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menjadi rumah sakit ke-20 di jaringan Primaya Hospital Group.

Likuiditas Membaik, Yield SUN Dalam Tren Penurunan
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:25 WIB

Likuiditas Membaik, Yield SUN Dalam Tren Penurunan

Yield obligasi pemerintah Indonesia terus menurun mengikuti tren penurunan imbal hasil obligasi Amerika Serikat (AS). 

Hingga September 2025, Setoran Penerimaan Bukan Pajak Merosot 19%
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Hingga September 2025, Setoran Penerimaan Bukan Pajak Merosot 19%

Penyebabnya  perubahan mekanisme pencatatan dividen BUMN dan penurunan harga komoditas global, terutama minyak mentah.

Yield SBN Turun, Beban Bunga Diproyeksi Ikut Tergerus
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Yield SBN Turun, Beban Bunga Diproyeksi Ikut Tergerus

Penerbitan utang bruto Rp 500 triliun-Rp 600 triliun per tahun, penurunan yield 80–90 basis poin (bps) bisa menghemat bunga Rp 8 triliun per tahun

Premi Asuransi Umum Masih Mendaki Walau Tersandung Daya Beli
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Premi Asuransi Umum Masih Mendaki Walau Tersandung Daya Beli

Sejumlah perusahaan asuransi umum masih mampu mencetak pertumbuhan premi sebesar dua digit hingga kuartal III-2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler