Permohonan PKPU Tridomain Performance (TDPM) Oleh Mandiri Manajemen Investasi, Kandas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang diajukan PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), berakhir dramatis. Majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menolak permohonan anak usaha PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tersebut.
Putusan atas perkara nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut, dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung Kamis (26/8) kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan