ILUSTRASI. Pabrik kimia, petrokimia, PT Tridomain Performance Materials Tbk TDPM
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang diajukan PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), berakhir dramatis. Majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menolak permohonan anak usaha PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tersebut.
Putusan atas perkara nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut, dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung Kamis (26/8) kemarin.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG