Gelombang PKPU Anak Usaha BUMN Karya Masih Berlanjut, Kali Ini Menerpa Anak WSKT

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di anak usaha emiten BUMN Karya belum berakhir.
Terbaru, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), yakni PT Waskita Karya Realty, baru beroleh surat panggilan sidang perkara gugatan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pekan lalu (5/6/2025).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan