Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mencabut aturan kewajiban bagi daerah untuk mengalokasikan 8% dana bagi hasil (DBH) atau dana alokasi umum (DAU) untuk prioritas penanganan Covid-19.
Kebijakan DBH/DAU tersebut tertuang dalam Peraturan Meteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.