Berita Ekonomi

Genjot Belanja, Bujet Covid-19 Dihapus

Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Genjot Belanja, Bujet Covid-19 Dihapus

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mencabut aturan kewajiban  bagi daerah untuk mengalokasikan 8% dana bagi hasil (DBH) atau dana alokasi umum (DAU) untuk prioritas penanganan Covid-19.

Kebijakan DBH/DAU tersebut tertuang dalam Peraturan Meteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru