KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berulang kali Presiden Indonesia, Joko Widodo menjelaskan tentang potensi besar Indonesia di kancah ekonomi global. Presiden yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan, banyak negara yang bergantung kepada Indonesia.
Secara tersirat, Presiden mengungkapkan optimisme ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.
Potensi besar Indonesia itu disampaikan di tengah-tengah para petinggi perusahaan di acara acara Kompas100 CEO Forum pertengahan Desember tahun lalu. Presiden juga bilang, mesin ekonomi Indonesia telah membuat bangsa lain ketergantungan. Dua komoditas yang disebut Presiden itu adalah; batubara dan crude palm oil (CPO).
Kedua produk itu sempat dihentikan ekspornya, dan menimbulkan reaksi dari banyak negara. Namun optimisme Presiden itu seakan buyar dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Salah satu pertimbangan pemerintah karena faktor kegentingan akibat dinamika global yang terjadi akibat kenaikan harga energi dan harga pangan. Alasan kegentingan ini pantas dipertanyakan. Sebab kenaikan harga energi, khususnya batubara justru berdampak positif bagi Indonesia.
Demikian pula dengan kenaikan harga pangan dari kenaikan harga CPO. Keduanya justru memberi dampak positif ke ekonomi Indonesia, bukan seperti yang dikhawatirkan atau digentingkan.
Tengok saja, kinerja perusahaan tambang batubara dan CPO yang kinclong. Laba kedua sektor usaha itu naik puluhan bahkan ada yang ratusan persen. Kekayaan para pemilik tambang dan perkebunan sawit itu juga kian jumbo. Namun tiba-tiba, Perppu Cipta Kerja keluar dengan menyebut alasan genting.
Selain soal substansi, isi Perppu Cipta Kerja banyak menjadi kritikan publik. Salah satunya memberikan insentif kepada tambang batubara, yang selama ini mendapat cuan besar dari harga yang melonjak tinggi.
Perppu Cipta Kerja tak mengutip royalti alias 0% bagi perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi antara lain berupa dimethyl ether (DME). Ini tentu bertolak belakang dengan komitmen Indonesia di forum COP27 dan G20. Salah satu komitmen itu adalah, transisi menuju energi bersih terbarukan yang berarti mengurangi batubara.
Namun, Perppu Cipta Kerja justru memberikan karpet biru untuk tambang batubara ini. Jadi siapa yang berkepentingan di balik Perppu Cipta Kerja ini?