Sejumlah Emiten Diuntungkan Melalui Deregulasi Kebijakan Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan deregulasi kebijakan impor dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag No. 8/2024. Kebijakan itu dinilai dapat mendorong prospek emiten-emiten industrial.
Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Miftahul Khaer menyebutkan bahwa kebijakan deregulasi impor yang baru saja diterbitkan pemerintah membawa sentimen positif. Menurutnya, kebijakan ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperlancar rantai pasok bahan baku, komponen produksi, hingga barang konsumsi tertentu yang sebelumnya terhambat regulasi ketat.
