Sejumlah Emiten Diuntungkan Melalui Deregulasi Kebijakan Impor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan deregulasi kebijakan impor dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag No. 8/2024. Kebijakan itu dinilai dapat mendorong prospek emiten-emiten industrial.
Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Miftahul Khaer menyebutkan bahwa kebijakan deregulasi impor yang baru saja diterbitkan pemerintah membawa sentimen positif. Menurutnya, kebijakan ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperlancar rantai pasok bahan baku, komponen produksi, hingga barang konsumsi tertentu yang sebelumnya terhambat regulasi ketat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan