KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan upah yang ditetapkan pemerintah pusat nyatanya tak populer bagi kepala daerah. Mereka memilih menetapkan kebijakan upah yang lebih populer bagi para buruh.
Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kebijakan tarif upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 4,64 juta per bulan, kini giliran Jawa Barat mengikuti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan