KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan upah yang ditetapkan pemerintah pusat nyatanya tak populer bagi kepala daerah. Mereka memilih menetapkan kebijakan upah yang lebih populer bagi para buruh.
Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kebijakan tarif upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 4,64 juta per bulan, kini giliran Jawa Barat mengikuti.
