Berita Ekonomi

Giliran Jawa Barat Menaikkan Upah Buruh 3,27%-5%

Jumat, 31 Desember 2021 | 05:05 WIB
Giliran Jawa Barat Menaikkan Upah Buruh 3,27%-5%

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan upah yang ditetapkan pemerintah pusat nyatanya tak populer bagi kepala daerah. Mereka memilih menetapkan kebijakan upah yang lebih populer bagi  para buruh.

Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kebijakan tarif upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang semula naik 0,85% menjadi naik 5,1%  atau Rp 4,64 juta per bulan, kini giliran Jawa Barat mengikuti.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru