Giliran Tarif Low Cost Carrier yang Akan Diutak-atik Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menurunkan batas atas untuk maskapai full service, Kementerian Perhubungan kini berupaya menurunkan harga tiket pesawat domestik untuk penerbangan tarif murah low-cost carrier (LCC). Keputusan ini diambil lantaran kebijakan menurunkan tarif penerbangan full service ternyata tidak diikuti penurunan tarif udara maskapai LCC.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penumpang akan menikmati penurunan harga tiket LCC ini pada jam tertentu. Darmin menyebut maskapai penerbangan akan mengumumkan penurunan tarif sepekan ke depan.
Dia menilai, penurunan harga tiket ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tapi ikut menjaga keberlangsungan industri penerbangan. "Ini memberi kesempatan dan peluang bagi masyarakat yang ingin mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau," katanya, Kamis (20/6).
Tapi, Darmin belum membeberkan persentase penurunan harga dan jam-jam penerbangan apa saja yang akan turun tarif. Dia mengatakan, pengumuman penurunan tarif akan dilakukan maskapai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi maskapai yang merespon permintaan masyarakat. Dia berharap, penurunan harga tiket ini bisa efektif pekan depan.
Budi menyebut, maskapai penerbangan sudah memenuhi aturan penetapan tarif batas atas yang dilakukan bulan lalu, khususnya penerbangan full service. "Menurut catatan kami, tidak ada maskapai penerbangan yang melampaui tarif batas atas yang ditetapkan," jelas Budi.
Insentif industri
Penurunan tarif tiket pesawat ini tak lepas dari kebijakan pemerintah memberikan berbagai insentif bagi industri penerbangan. Insentif fiskal tersebut sudah masuk finalisasi dan akan meliputi jasa perawatan dan perbaikan pesawat dan jasa persewaan pesawat. Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono menyebut insentif ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan, saat ini adalah momentum tepat untuk kembali merestrukturisasi biaya secara keseluruhan. "Banyak komponen biaya yang bisa dikolaborasi antara maskapai dan operator bandara," kata dia.
Misalnya, soal sistem ticketing dan ground handling, selama ini maskapai menunjuk atau memiliki sendiri jasa ground handling. "Operator bandara bisa menjadi leading sector-nya," ujar Awaluddin.
Kemudian pelayanan konsumen antara maskapai dan bandara bisa dipadukan lantaran sama-sama memberikan pelayanan bagi sasaran yang sama, yakni pendatang di bandara sekaligus penumpang.