Godok Beleid Restitusi PPN Ekspor SDA
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan aturan perpajakan baru. Aturan ini sebagai turunan dari kebijakan baru tatakelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Salah satu aturan yang disiapkan yakni terkait mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor melalui badan tersebut. Dalam paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum lama ini, disebutkan bahwa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak akan diterbitkan untuk mengatur aspek perpajakan atas ekspor yang dilakukan BUMN.
