Berita

Godok Payung Hukum Satgas Perlindungan Data

Sabtu, 17 September 2022 | 08:55 WIB
Godok Payung Hukum Satgas Perlindungan Data

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data, menyusul banyaknya kasus kebocoran data dan serangan siber yang terjadi belakangan. Setelah berkoordinasi antarkementerian dan lembaga terkait pembentukan Satgas Perlindungan Data, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. PlateĀ  menjelaskan, Satgas Perlindungan Data akan beranggotakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan juga Bandan Intelijen Negara (BIN).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler