KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data, menyusul banyaknya kasus kebocoran data dan serangan siber yang terjadi belakangan. Setelah berkoordinasi antarkementerian dan lembaga terkait pembentukan Satgas Perlindungan Data, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan, Satgas Perlindungan Data akan beranggotakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan juga Bandan Intelijen Negara (BIN).
