KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data, menyusul banyaknya kasus kebocoran data dan serangan siber yang terjadi belakangan. Setelah berkoordinasi antarkementerian dan lembaga terkait pembentukan Satgas Perlindungan Data, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan, Satgas Perlindungan Data akan beranggotakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan juga Bandan Intelijen Negara (BIN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan