Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data, menyusul banyaknya kasus kebocoran data dan serangan siber yang terjadi belakangan. Setelah berkoordinasi antarkementerian dan lembaga terkait pembentukan Satgas Perlindungan Data, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. PlateĀ menjelaskan, Satgas Perlindungan Data akan beranggotakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan juga Bandan Intelijen Negara (BIN).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.