KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peta pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dari beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah mulai terlihat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat permodalan bank daerah agar memenuhi syarat minimal sebesar Rp 3 triliun.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih ada 11 BPD yang mempunyai modal inti kurang dari Rp 3 triliun per April 2023. Rencana pemenuhan modal dari kesebelas bank tersebut telah diberikan ke OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.