GPSO dan OILS Duet ARA Saat Pencatatan Saham Perdana

Selasa, 07 September 2021 | 08:24 WIB
GPSO dan OILS Duet ARA Saat Pencatatan Saham Perdana
[ILUSTRASI. Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, JakartaFOTO/Aprillio Akbar/aww.]
Reporter: Kenia Intan | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kedatangan dua penghuni baru, Senin (6/9). Dua emiten yang baru menggelar initial public offering (IPO) ini yaitu PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS).

Keduanya mendapat sambutan baik saat perdagangan perdana dan menyentuh batas auto reject atas (ARA).

GPSO melesat 34,44% menjadi Rp 242 per saham dari harga IPO Rp 180 per saham. Menurut ketentuan bursa, saham dengan rentang harga acuan Rp 50 hingga Rp 200 per saham dapat bergerak naik maksimal 35%.

GPSO melepas 166,66 juta saham baru dan merogoh dana segar hingga Rp 30 miliar melalui gelaran IPO ini.

Direktur Utama PT Geoprima Solusi Tbk Karnadi Margaka mengungkapkan, dana yang diperoleh selanjutnya akan digunakan untuk mendanai belanja modal. GPSO  antara lain akan membeli aset berupa ruko dan peralatan berupa Lidar Optech untuk meningkatkan kapasitas operasional perusahaan ini. 

Sebagai penjamin emisi, Direktur Utama PT Surya Fajar Sekuritas Steffen Fang mengungkapkan, tingginya animo investor terlihat dari total pesanan yang oversubscibed 20,3 kali dari total target penawaran.

"Tingginya animo masyarakat terhadap penawaran umum perseroan diperkirakan karena potensi pertumbuhan usaha yang tinggi di masa mendatang, sebagai salah satu perusahaan yang bergerak pada sektor yang terkait dengan teknologi," jelas dia, kemarin.

Direktur Utama PT Geoprima Solusi Tbk Karnadi Margaka juga menyatakan keyakinannya terhadap prospek usaha industri Geospatial di tahun-tahun mendatang. Optimisme ini seiring dengan pemulihan ekonomi global maupun ekonomi nasional.

Sementara saham OILS saat pencatatan saham perdana  kemarin melejit 24,44% menjadi Rp 336 per saham dari harga IPO Rp 270 per saham. Adapun saham dengan rentang harga acuan Rp 200-Rp 5.000 per saham dapat bergerak naik maksimal 25%.

 OILS menawarkan 150 juta saham baru. Jumlah tersebut setara dengan 33,04% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Indo Oil Perkasa mampu mengantongi dana segar hingga Rp 40,5 miliar dari hajatan IPO.

Sekadar informasi, OILS merupakan perusahaan pengolah kopra pertama yang tercatat di BEI. Emiten yang berbasis di Mojokerto, Jawa Timur, ini memasarkan produk  ke Sri Lanka, Malaysia, China, dan mengincar negara Asia Tenggara lainnya.

"Dengan pertumbuhan lebih dari 300% dalam lima tahun dan adanya pembukaan pasar-pasar baru, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan lama dan baru perseroan," ujar Direktur Utama PT Indo Oil Perkasa Tbk Johan Widakdo Liem, Senin (6/8).

Saat ini, kapasitas produksi OILS mencapai 100 ton minyak kopra  (CNO) per hari atau setara dengan 150 ton kopra per hari. Rencananya kapasitas produksi akan segera ditingkatkan menjadi 300 ton per hari.  OILS juga berencana membuka pasar baru di Thailand, Turki, Timur Tengah, dan Eropa, lantaran harga jual lebih tinggi ketimbang di dalam negeri.

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler