Grandpuri Permai Gugat Eks Dirut AAA Sekuritas & Pihak Lainnya Rp 514,64 Miliar

Rabu, 07 April 2021 | 20:16 WIB
Grandpuri Permai Gugat Eks Dirut AAA Sekuritas & Pihak Lainnya Rp 514,64 Miliar
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan PT Grandpuri Permai dengan Theodorus Andri Rukminto belum berakhir. Grandpuri Permai baru-baru ini melayangkan gugatan terhadap mantan Direktur Utama PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA Sekuritas) itu, beserta pihak lainnya.

Salah satu pihak yang menjadi tergugat yakni Ester Lisawati Soemarto (Lisa Soemarto), seorang wanita yang dahulu berprofesi sebagai perencana keuangan. Total, ada enam pihak tergugat dan dua pihak turut tergugat, dalam perkara nomor 143/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut.

Lewat kuasa hukumnya, Agil Azizi, Grandpuri Permai mendaftarkan gugatan tersebut pada 4 Februari 2021.

Dalam petitumnya, Grandpuri Permai meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan para tergugat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Grandpuri Permai juga meminta hakim, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiel dan Imateriel senilai total Rp 514,64 miliar. Rinciannya, ganti rugi materiel senilai Rp 314,64 miliar dan Imateriel Rp 200 miliar.

Andri Rukminto sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar oleh hakim PN Jakarta Selatan pada 20 Desember 2016.

Pada perkara Nomor 489/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel itu, pria kelahiran Jakarta pada 9 November 1970 ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Andri yang tidak puas atas putusan tersebut, melakukan upaya banding hingga ke tingkat kasasi. Akhirnya, pada 15 Agustus 2017, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilakukan pihak Andri Rukminto.

Sekedar mengingatkan, AAA Sekuritas telah menawarkan repo fiktif kepada BPD Maluku dan PT Bank Antardaerah. Sarjito yang pada 2015 lalu menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kisaran nilai yang diperoleh AAA Sekuritas dari aksinya ini berkisar Rp 400 miliar. Karena kasus ini, pihak BPD Maluku telah melaporkan AAA Sekuritas ke polisi pada tanggal 6 Januari 2015.

Selain kasus repo fiktif, AAA Sekuritas juga tersangkut kasus penipuan dan penggelapan dana milik PT Grandpuri Permai senilai Rp 120 miliar. Grandpuri Permai menitipkan dana kepada AAA Sekuritas melalui rekening PT Anugerah Laras Kapitalindo (ALK) di Bank QNB Kesawan. Lisa Soemarto merupakan pemilik ALK.

Lantaran tidak bisa menarik duitnya kembali, Grandpuri lantas melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada tanggal 29 Desember 2014 silam.

Selanjutnya: Dua tersangka kasus AAA senilai Rp 700 miliar

Selanjutnya: Terkait kasus AAA, OJK serahkan kepada kepolisian

Selanjutnya: OJK jamin Bank Anda & Bank Maluku aman

 

Bagikan

Berita Terbaru

Catat! Begini Cara Mengatur Uang dari Side Job agar Tidak Habis
| Minggu, 26 Juli 2026 | 19:32 WIB

Catat! Begini Cara Mengatur Uang dari Side Job agar Tidak Habis

Memiliki pekerjaan sampingan alias side job, kini sudah jadi hal biasa bagi banyak orang demi menambah pundi-pundi rupiah.

Strategi Haaland dengan Ambil Peluang dari Pinggiran
| Minggu, 26 Juli 2026 | 09:41 WIB

Strategi Haaland dengan Ambil Peluang dari Pinggiran

​Salah satu pemain debutan Piala Dunia 2026 yang langsung menyita perhatian adalah Erling Haaland, striker klub Manchester City

Jadi Solusi, Persiapan Mendaki Kini Enggak Bikin Repot Lagi
| Minggu, 26 Juli 2026 | 09:36 WIB

Jadi Solusi, Persiapan Mendaki Kini Enggak Bikin Repot Lagi

Pendaki pemula semakin banyak jumlahnya. Dan, mereka membutuhkan aplikasi pendaki, mulai dari persiapan hingga petunjuk teknis.

Otot Valas Kendur, Peluang Cuan Ditaksir Belum Tamat
| Minggu, 26 Juli 2026 | 08:00 WIB

Otot Valas Kendur, Peluang Cuan Ditaksir Belum Tamat

Laju valuta asing di dalam negeri mulai seret. Lebih selektif mengoleksi valas yang masih potensial ungguli rupiah di sisa tahun ini!

Ketika Usia Bukan Menjadi Kendala Menuju Puncak
| Minggu, 26 Juli 2026 | 07:10 WIB

Ketika Usia Bukan Menjadi Kendala Menuju Puncak

Hobi mendaki gunung, bukan lagi didalami oleh mereka yang muda usia. Para warga lanjut usia pun masih semangat dengan tr

Prospek Jangka Panjang Lebih Penting bagi Junji Misael
| Minggu, 26 Juli 2026 | 07:00 WIB

Prospek Jangka Panjang Lebih Penting bagi Junji Misael

Menelisik strategi investasi Junji Misael, Direktur Bisnis Bittime yang mengandalkan diverifikasi aset 

Kredit UMKM Belum Mampu Berlari Kencang
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:50 WIB

Kredit UMKM Belum Mampu Berlari Kencang

Hingga Juni 2026, Bank Indonesia mencatat, kredit UMKM hanya tumbuh 1% secara tahunan menjadi Rp 1.519,1 triliun

Bagaimana Kesetaraan Gender Menjadi Strategi Jitu Bisnis Asuransi
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:35 WIB

Bagaimana Kesetaraan Gender Menjadi Strategi Jitu Bisnis Asuransi

FWD Insurance Indonesia membuktikan keberagaman gender masuk dalam strategi bisnis, yang mampu melahirkan talenta, inova

 
Pendulang Cuan dari Mereka yang Demam Naik Gunung
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:10 WIB

Pendulang Cuan dari Mereka yang Demam Naik Gunung

Popularitas naik gunung menjadi ladang cuan bagi usaha open trip, transportasi dan penyedia jasa lain di sekitar gunung.

Menguji Kesiapan Emiten Menghadapi Aturan Baru Terkait ESG
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:10 WIB

Menguji Kesiapan Emiten Menghadapi Aturan Baru Terkait ESG

Kalau tak ada aral melintang, tahun depan, OJK menerapkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan. Sejauh mana prosesnya?

INDEKS BERITA

Terpopuler