KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Djarum, yakni PT Bukit Muria Jaya (BMJ) tersandung perkara hukum. Pemasok global produk kertas rokok itu diduga melakukan penipuan kepada bank sehubungan dengan pengiriman produk kepada pelanggan di Korea Utara.
Lantaran dugaan penipuan itu, Bukit Muria Jaya wajib membayar denda US$ 1,56 juta setara dengan Rp 21,9 miliar (kurs Rp 14.000 per dollar AS). BMJ juga harus menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.