Gugatan Perdata dari Kementerian LH Minim Punya Daya Paksa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, buka suara terkait gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan terhadap enam korporasi terduga penyebab bencana Sumatra.
Yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS.
