ILUSTRASI. Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan meninjau pasar murah di Bali.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara pengusaha dan pemerintah terkait kebijakan minyak goreng (migor) terus bergulir. Gugatan yang diajukan tiga grup produsen minyak goreng kepada pemerintah mulai memasuki tahap persidangan.
Tiga grup perusahaan minyak goreng menggugat pemerintah senilai Rp 1,6 triliun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait terbitnya sejumlah aturan untuk menangani kelangkaan minyak goreng pada awal 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.