Berita *Regulasi

Gula-Gula Insentif Pajak Ditebar bagi Mitra Lembaga Pengelola Investas (INA)

Jumat, 30 April 2021 | 06:44 WIB
Gula-Gula Insentif Pajak Ditebar bagi Mitra Lembaga Pengelola Investas (INA)

ILUSTRASI. Investor asing mitra Indonesia Invesment Authority (INA) sah mendapat keringanan pajak. KONTAN/Baihaki

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memberi karpet merah bagi investor asing. Investor yang jadi mitra kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dijuluki Indonesia Investment Authoriy (INA), akan mendapat pemanis berupa tarif pajak yang lebih rendah dari biasanya.

Kebijakan insentif fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru