KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan memastikan sistem proporsional terbuka akan tetap berlaku.
Sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup memang memiliki konsekuensi yang berbeda bagi perputaran uang di Pemilu 2024. Sistem proporsional terbuka bakal membuat perputaran uang di pesta politik lima tahunan nanti riuh karena para calon legislatif (caleg) berusaha mengenalkan diri kepada masyarakat dengan beragam cara promosi seperti membuat baliho, stiker hingga kalender.
