KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan memastikan sistem proporsional terbuka akan tetap berlaku.
Sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup memang memiliki konsekuensi yang berbeda bagi perputaran uang di Pemilu 2024. Sistem proporsional terbuka bakal membuat perputaran uang di pesta politik lima tahunan nanti riuh karena para calon legislatif (caleg) berusaha mengenalkan diri kepada masyarakat dengan beragam cara promosi seperti membuat baliho, stiker hingga kalender.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.