Hakim Jatuhkan Pidana 6 Tahun Penjara Bagi Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

Kamis, 17 Juni 2021 | 20:27 WIB
Hakim Jatuhkan Pidana 6 Tahun Penjara Bagi Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya
[ILUSTRASI. Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan 6 tahun penjara bagi terdakwa Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Putusan perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tersebut, dibacakan hakim hari ini, Kamis (17/6) sore.

Feraldy Abraham Harahap, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, yang lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU selama 8 tahun. Namun Feraldy merasa puas karena dalam pertimbangannya, majelis hakim memasukkan semua argumentasi tim JPU dalam berkas tuntutannya.    

"Semua argumentasi kami diterima oleh majelis hakim," tandas Feraldy, kepada KONTAN.

Adapun Fakhir Hilmi langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Fakhri, seperti diutarakan Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukumnya, langsung banding dengan alasan putusan tidak berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang benar.

Baca Juga: Ini tugas Jiwasraya setelah pengalihan portofolio ke IFG Life

Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Fakhri Hilmi menyatakan, putusan majelis hakim tidak bisa membedakan Fakhri dan OJK. "Tidak bisa membedakan antara perbuatan jabatan dan pribadi," sesalnya, saat dihubungi KONTAN.

Dia menilai, putusan majelis hakim salah besar dengan pertimbangan yang menyatakan Fakhri bersama-sama dengan Heru Hidayat cs. "Mereka (Fakhri dan Heru Hidayat cs) tidak melakukan apapun secara bersama. Ngawur," tukas Ketua Dewan Kehormatan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) tersebut.

Luhut menilai hakim mencampur adukkan fakta pada perkara lain, perkara Asuransi Jiwasraya yang lain, sehingga tidak berdasarkan fakta sidang.

Sebelumnya, Fakhri sempat, menyusun pledoi pribadinya atas tuntutan JPU dengan pidana penjara 8 tahun. Fakhri membuat pledoi pribadi yang dibacakan pada persidangan 3 Juni. Berikut ini, merupakan sejumlah isi pledoi Fakhri Hilmi.

Lewat pledoinya, Fakhri mengatakan bahwa dia berkarir di Kementerian Keuangan pada salah satu unit yang bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dari tahun 1996-2012. Baru kemudian sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini, dia melanjutkan karier di OJK.

Selama berkarier, dia mengaku tidak pernah kasak-kusuk kiri kanan mencari peluang ini itu. "Saya tidak pernah melakukan pertemuan di luar jam kantor dan di luar ruang lingkup pekerjaan dengan para pelaku industri pasar modal. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan pemilik bisnis. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan bapak-bapak anggota Legislatif. Saya juga tidak pernah melakukan pertemuan dengan pejabat lain dari instansi lain di luar jam kantor dan di luar ruang lingkup pekerjaan," tandas Fakhri pada salah satu bagian pledoinya.

Baca Juga: Jiwasraya Cetak Polis Baru IFG Life

Fakhri bercerita bahwa dirinya tidak punya bisnis atau kegiatan lain, selain bekerja dan kembali ke rumah. Kata Fakhri, dia tidak pernah bermain golf, bahkan seumur hidupnya tidak pernah memegang stick golf. Dia juga mengaku tidak bisa bermain tenis, tidak bermain sepeda, dan juga tidak hobi otomotif.

"Saya cuma sering berenang pada saat weekend dengan anak-anak ditemani istri. Kami berempat, saya, istri dan 2 anak, selalu memanfaatkan waktu luang untuk bersama. Dan 1 hal yang paling saya rindukan adalah anak saya yang kecil yang ikut program hafidz Quran selalu membacakan hafalan Quran-nya kepada saya sebelum kami tidur," imbuhnya.

Sebagai PNS Kementerian Keuangan di awal karier di tahun 2000-an, Fakhri juga sempat merasakan masa-masa sulit. Pendapatan pas-pasan sementara kebutuhan terus bertambah. Tahun ke tahun bertambah sulit, bahkan semakin sulit.

Bersyukur, beberapa waktu kemudian hadir remunerasi khusus Kementerian Keuangan dalam jumlah yang signifikan. Renumerasi pertamanya itu, separuhnya dia serahkan ke Masjid di depan rumahnya. Dia mengaku pendapatannya mendadak naik berlipat, kebutuhannya tercukupi, dan bisa mencicil rumah di perumahan yang layak.

Sejak bergabung dengan OJK, pendapatannya banyak dia gunakan untuk membantu orang tua dan kerabat. "Itu semua saya lakukan dan saya masih punya cukup bekal di rekening saya. Saya tidak punya tanah. Saya tidak punya kontrakan. Saya tidak punya bisnis. Saya hidup sederhana dan mendidik anak dan istri saya hidup sederhana," tulisnya.

Fakhri kembali menegaskan, bahwa pada kasus ini, dia tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Dia juga mengaku tidak pernah membahas apapun dengan Ery Firmansyah. Surat pembinaan yang dia keluarkan, ada dasar kewenangannya.

"Tidak ada SOP - Tindakan Tegas - yang saya langgar. Bahkan tidak ada SOP Pembinaan pun di OJK. Dan bahkan informasi dari saksi OJK dan juga ahli dari BPK yang telah sama-sama kita dengar: pelanggaran 10% dan 20% (porsi batas penempatan efek) tidak ada hubungan nya dengan kerugian negara. Itu adalah masalah diversifikasi portofolio. Intinya, semua yang saya lakukan adalah sesuai dengan kewenangan yang saya miliki dan tidak pernah melanggar Undang-Undang maupun Peraturan OJK," tukas Fakhri.

Baca Juga: Masuk Masa Penawaran Umum, Era Graharealty (Era Indonesia) Ajukan Harga IPO Rp 120

Fakhri menggaris bawahi, bahwa sejak pertama kali bertugas sebagai staf yang mengawasi industri reksadana di tahun 2000 lalu, dia telah melakukan apa yang dilakukan oleh bawahannya sekarang: melakukan tindakan pembinaan dan menyiapkan surat pembinaan untuk ditandatangani pejabat yang berwenang. Urutan tindakan pembinaan dan surat yang dikeluarkan, dari dulu sampai sekarang, sama saja. "Tidak ada sesuatu yang menyimpang yang Saya atau tim Saya lakukan," tandasnya.

Selanjutnya: Dana Nasabah Wanaartha Disita, Saksi Ahli: Mereka Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Selanjutnya: Rights Issue JSKY Belum Mendapat Restu OJK, Laporan Keuangan 2020 Saja Belum Dirilis

 

Bagikan

Berita Terbaru

7 Saham Baru IDX80 Periode November 2025, Cek Daftarnya!
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:35 WIB

7 Saham Baru IDX80 Periode November 2025, Cek Daftarnya!

BEI merilis daftar tujuh saham baru yang masuk indeks IDX80 mulai November 2025 hingga Januari 2026. 

Dua Saham Masuk, Ini Daftar Saham IDX30 Terbaru Periode November 2025-Januari 2026
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:52 WIB

Dua Saham Masuk, Ini Daftar Saham IDX30 Terbaru Periode November 2025-Januari 2026

BEI merombak indeks IDX30 untuk periode November 2025-Januari 2026. AADI dan PGEO masuk, menggantikan AKRA dan EXCL. 

5 Saham Keluar, Ini Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode 3 November 2025-30 Januari 2026
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:40 WIB

5 Saham Keluar, Ini Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode 3 November 2025-30 Januari 2026

Simak perubahan konstituen LQ45 periode November 2025-Januari 2026. Saham BUMI, DSSA, EMTK, HEAL, NCKL menggantikan 5 saham yang keluar

Otoritas Pajak Mengkaji Ulang Skema Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:53 WIB

Otoritas Pajak Mengkaji Ulang Skema Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21

DJP mengevaluasi skema tarif efektif rata-rata dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang seringkali memicu kelebihan bayar gaji karyawan. 

APBD yang Mengendap dan Inersia Fiskal Daerah
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:19 WIB

APBD yang Mengendap dan Inersia Fiskal Daerah

Ketika keberanian membelanjakan anggaran tidak tumbuh, maka desentralisasi hanya menjadi ritual administratif tanpa semangat pembangunan.​

Investasi Minim Naker
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:01 WIB

Investasi Minim Naker

Pemerintah perlu menata ulang arah insentif investasi agar tidak hanya mengejar nilai, tetapi juga manfaat sosialnya.

Menakar Efek Program MBG Ke Emiten Produsen Susu, Ada ULTJ, DMND, dan CMRY
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:49 WIB

Menakar Efek Program MBG Ke Emiten Produsen Susu, Ada ULTJ, DMND, dan CMRY

Kebutuhan susu diperkirakan naik efek program MBG, dari sebelumnya sekitar 4,7 juta ton naik menjadi lebih dari 8 juta ton.

Dampak Rencana MSCI Masih Mengiringi Gerak Bursa, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Dampak Rencana MSCI Masih Mengiringi Gerak Bursa, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini

MSCI juga akan menerapkan pembulatan baru mulai Mei 2026, dengan aturan berbeda tergantung besarnya free float.

Produksi dan Kapasitas Panas Bumi Serta Kontrak Jangka Panjang Jadi Andalan PGEO
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:43 WIB

Produksi dan Kapasitas Panas Bumi Serta Kontrak Jangka Panjang Jadi Andalan PGEO

Tertekan karena faktor non-operasional, termasuk selisih kurs dan biaya bunga dari ekspansi pembangkit. Secara operasional masih solid.

Saham AMMS ARA Lagi, Negosiasi Akuisisi Oleh Investor Kakap di COIN Masih Berlangsung
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:43 WIB

Saham AMMS ARA Lagi, Negosiasi Akuisisi Oleh Investor Kakap di COIN Masih Berlangsung

Indikator teknikal menunjukkan, saham PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) masih berpeluang melanjutkan kenaikan.

INDEKS BERITA

Terpopuler