Dana Nasabah Wanaartha Disita, Saksi Ahli: Mereka Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang keberatan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) yang tergabung dalam Swanaartha, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Swanaartha, pada hari ini, Kamis (17/6), menghadirkan saksi kunci, yakni saksi ahli pidana Heru Susetyo Associate Profesor Bidang Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam keterangannya di sidang keberatan tersebut, Heru menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dengan cara melanggar hukum, merupakan tindakan yang tidak benar dan serampangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.