Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang keberatan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) yang tergabung dalam Swanaartha, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Swanaartha, pada hari ini, Kamis (17/6), menghadirkan saksi kunci, yakni saksi ahli pidana Heru Susetyo Associate Profesor Bidang Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam keterangannya di sidang keberatan tersebut, Heru menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dengan cara melanggar hukum, merupakan tindakan yang tidak benar dan serampangan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.