Hanson (MYRX) Akui Utang Individual dari 1.197 Pihak Senilai Rp 2,54 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Hanson International Tbk (MYRX) membenarkan adanya kegiatan pinjam-meminjam bersifat jangka pendek dengan pihak individual.
Tapi, manajemen menampik telah melanggar UU Perbankan terkait penghimpunan dana, lantaran didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mana utang piutang tersebut telah dicatatkan pada laporan keuangan.
