Hanya 52,4% Wajib Pajak Badan yang Melaporkan SPT PPh 2018 Sesuai Tenggat Waktu

Rabu, 08 Mei 2019 | 07:53 WIB
Hanya 52,4% Wajib Pajak Badan yang Melaporkan SPT PPh  2018 Sesuai Tenggat Waktu
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 768.000 wajib pajak (WP) badan telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Angka itu berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga Kamis (2/5) lalu atau batas maksimal pelaporan SPT WP Badan yang dibebaskan dari sanksi denda.

Angka itu hanya sekitar separuh dari jumlah WP badan yang wajib menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2018 yang mencapai 1,47 juta. Artinya, tingkat kepatuhan formal WP badan tahun ini hanya 52,24%, turun dibandingkan dengan 2018 sebesar 58,8%.

Adapun WP badan yang menyampaikan SPT secara online melalui e-filing tercatat sebanyak 558.000 atau sekitar 73% dari total pelapor.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, akan menindaklanjuti WP yang belum memenuhi kewajibannya menyampaikan SPT. Ini sama dengan yang dilakukan otoritas pajak terhadap WP orang pribadi.

"Kami akan tindak lanjuti berdasarkan data-data penghasilan maupun kepemilikan harta, atau data-data lain yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan dalam SPT," kata Hestu belum lama ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi

Untuk mengejar target pajak penghambat sitem coretax harus segera dibenahi supaya optimalisasi penerimaan pajak terpenuhi..​

Cetak Pekerja Miskin
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Cetak Pekerja Miskin

Negara dan dunia kerja harus mulai merombak strategi dunia tenaga kerja yang bisa menumbuhkan produktivitas serta gaji yang mumpuni.

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat

Dana yang ia miliki sebagian besar kembali ia putar untuk memperkuat modal usaha, ekspansi di berbagai unit bisnis yang ia kelola. 

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:38 WIB

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar

Gugatan ini bukan kali pertama dilayangkan Bank Mandiri. 1 Agustus lalu, bank dengan logo pita emas ini juga mengajukan gugatan serupa.

Ini Bisa Jadi Valas Pilihan Saat Dolar AS Perkasa
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:30 WIB

Ini Bisa Jadi Valas Pilihan Saat Dolar AS Perkasa

Volatilitas tinggi di pasar valuta asing memerlukan kehati-hatian dan sesuaikan dengan profil risiko

Dharma Polimetal (DRMA) Bersiap Akuisisi dan Ekspansi Bisnis
| Sabtu, 22 November 2025 | 05:20 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Bersiap Akuisisi dan Ekspansi Bisnis

DRMA sedang merampungkan akuisisi PT Mah Sing Indonesia. Akuisisi 82% saham perusahaan komponen plastik tersebut mencatat nilai Rp 41 miliar.

Jasnita Telekomindo (JAST) Memacu Ekspansi Bisnis Berbasis Teknologi
| Sabtu, 22 November 2025 | 05:17 WIB

Jasnita Telekomindo (JAST) Memacu Ekspansi Bisnis Berbasis Teknologi

Melihat rencana bisnis PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) yang tengah memperkuat portofolio produk berbasis teknologi

Banyak Fraud, Industri Fintech Butuh Penjaminan
| Sabtu, 22 November 2025 | 04:55 WIB

Banyak Fraud, Industri Fintech Butuh Penjaminan

Risiko tinggi bikin asuransi fintech lending sulit dibuat dan butuh persiapan yang sangat matang agar tidak menambah risiko

Menakar Plus Minus Produk Pembiayaan untuk Investasi Reksadana
| Sabtu, 22 November 2025 | 04:50 WIB

Menakar Plus Minus Produk Pembiayaan untuk Investasi Reksadana

Bank Sinarmas resmi meluncurkan fasilitas kredit untuk produk reksadana milik PT Surya Timur Alam Raya Asset Management. 

United Tractors (UNTR) Gali Bisnis Tambang Mineral
| Sabtu, 22 November 2025 | 04:30 WIB

United Tractors (UNTR) Gali Bisnis Tambang Mineral

UNTR sedang menuntaskan proses untuk mengakuisisi Proyek Doup, tambang emas yang saat ini dimiliki oleh PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).

INDEKS BERITA

Terpopuler