Hanya 52,4% Wajib Pajak Badan yang Melaporkan SPT PPh 2018 Sesuai Tenggat Waktu

Rabu, 08 Mei 2019 | 07:53 WIB
Hanya 52,4% Wajib Pajak Badan yang Melaporkan SPT PPh  2018 Sesuai Tenggat Waktu
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 768.000 wajib pajak (WP) badan telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Angka itu berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga Kamis (2/5) lalu atau batas maksimal pelaporan SPT WP Badan yang dibebaskan dari sanksi denda.

Angka itu hanya sekitar separuh dari jumlah WP badan yang wajib menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2018 yang mencapai 1,47 juta. Artinya, tingkat kepatuhan formal WP badan tahun ini hanya 52,24%, turun dibandingkan dengan 2018 sebesar 58,8%.

Adapun WP badan yang menyampaikan SPT secara online melalui e-filing tercatat sebanyak 558.000 atau sekitar 73% dari total pelapor.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, akan menindaklanjuti WP yang belum memenuhi kewajibannya menyampaikan SPT. Ini sama dengan yang dilakukan otoritas pajak terhadap WP orang pribadi.

"Kami akan tindak lanjuti berdasarkan data-data penghasilan maupun kepemilikan harta, atau data-data lain yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan dalam SPT," kata Hestu belum lama ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Fase Konsolidasi & Efek Profit Taking, Inflow ETF Bitcoin dan Ethereum Terus Menurun
| Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:21 WIB

Fase Konsolidasi & Efek Profit Taking, Inflow ETF Bitcoin dan Ethereum Terus Menurun

Penurunan dana ETF kripto belakangan ini juga lebih mencerminkan sikap hati-hati investor menjelang akhir tahun.

Bisnis Pengelolaan Dana Nasabah Tajir di Bank Semakin Bersinar
| Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:55 WIB

Bisnis Pengelolaan Dana Nasabah Tajir di Bank Semakin Bersinar

Bisnis wealth management atau pengelolaan dana nasabah tajir perbankan terus menunjukkan pertumbuhan positif.​

Permintaan Masih Lemah, Kredit Korporasi Goyah
| Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:50 WIB

Permintaan Masih Lemah, Kredit Korporasi Goyah

​Permintaan kredit perbankan di segmen debitur korporasi masih lemah karena pelaku usaha korporasi masih wait and see

Prospeknya Seksi, Setelah TOBA & MHKI, SPMA juga Bakal Masuk Bisnis Pengolahan Limbah
| Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:30 WIB

Prospeknya Seksi, Setelah TOBA & MHKI, SPMA juga Bakal Masuk Bisnis Pengolahan Limbah

Untuk memuluskan agenda ekspansi, SPMA bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Oktober 2025. ​

Timah (TINS) Cari Mitra Penambangan di Laut
| Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:20 WIB

Timah (TINS) Cari Mitra Penambangan di Laut

Inisiatif tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi pelaku usaha sekaligus memastikan pengelolaan SDA dilakukan secara bertanggung jawab.

Produsen Optimistis Bisa Capai Target
| Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:16 WIB

Produsen Optimistis Bisa Capai Target

Asus Indonesia sangat optimistis dapat menuntaskan target penjualan 1 juta unit laptop hingga akhir 2025,

Tren Gerai Restoran Siap Saji Mulai Bergeser
| Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:14 WIB

Tren Gerai Restoran Siap Saji Mulai Bergeser

Perubahan strategi gerai cepat saji yang kini lebih banyak bermigrasi ke lokasi suburban dan food court

Ekosistem Industri Udang Indonesia Terguncang
| Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:11 WIB

Ekosistem Industri Udang Indonesia Terguncang

Industri udang nasional terdampak tarif tinggi Trump dan isu pencemaran radioaktif sehingga mengguncang ekosistem udang dari hulu hingga hilir

Penambang Nikel Ingin Aturan DHE Diperlonggar
| Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:07 WIB

Penambang Nikel Ingin Aturan DHE Diperlonggar

Bagi perusahaan yang mengekspor produk olahan seperti ferronickel dan stainless steel, aturan sekarang cukup memberatkan.

Mengekor Brasil, Pertamina Kembangkan Bioetanol E10
| Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Mengekor Brasil, Pertamina Kembangkan Bioetanol E10

Pertamina telah menjalankan program biodiesel sejak lama, dimulai dari B2,5 hingga kini mencapai B40.

INDEKS BERITA

Terpopuler