Hanya Sedikit Penambang yang Membayar Denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan sebagian kecil dari 190 izin tambang yang ditangguhkan telah dikembalikan setelah pengelolanya membayar dana kewajiban jaminan reklamasi pascatambang dan memperbaiki dokumen administratif lainnya seperti produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, Kementerian ESDM memberikan kembali izin usaha pertambangan (IUP) pada perusahaan dan memperbolehkan perusahaan-perusahaan tambang tersebut kembali beroperasi. "Sebagiannya sudah jalan," kata dia di JCC Senayan, Kamis (9/10).
