Hanya Sedikit Penambang yang Membayar Denda

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan sebagian kecil dari 190 izin tambang yang ditangguhkan telah dikembalikan setelah pengelolanya membayar dana kewajiban jaminan reklamasi pascatambang dan memperbaiki dokumen administratif lainnya seperti produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, Kementerian ESDM memberikan kembali izin usaha pertambangan (IUP) pada perusahaan dan memperbolehkan perusahaan-perusahaan tambang tersebut kembali beroperasi. "Sebagiannya sudah jalan," kata dia di JCC Senayan, Kamis (9/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan