Hapus Tagih Tidak Ngefek ke Pendapatan Recovery

Senin, 03 Februari 2025 | 04:15 WIB
Hapus Tagih Tidak Ngefek ke Pendapatan Recovery
[ILUSTRASI. Dari kiri: SEVP Digital Business Bank Tabungan Negara (BTN) Thomas Wahyudi, Kepala Transformation & Partnership Management Division BTN Erika, Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo, Direktur Utama Mandiri Capital Indonesia (MCI) Ronald Simorangkir dan Direktur Keuangan MCI Wisnu Setiadi saat penandatanganan perjanjian kerja sama di Jakarta, Rabu (8/1/2025). BTN dan MCI resmi berkolaborasi melalui kemitraan strategis Dana Ventura BTN Fund untuk mendorong pertumbuhan bisnis utama BTN melalui investasi pada perusahaan rintisan yang dapat memberikan solusi berbasis teknologi. Sektor bisnis yang menjadi sasaran antara lain sektor perumahan, konstruksi, layanan keuangan dan perbankan, Software, dan Environmental, Social, and Governance (ESG). (KONTAN/Baihaki)]
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank pelat merah mengklaim penghapustagihan piutang macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 akan mempengaruhi potensi pendapatan recovery kredit. Kendati begitu, pengaruhnya tidak signifikan.

Info saja, selama ini bank masih berpeluang mendapatkan pendapatan dari recovery kredit yang sudah dihapusbukukan. Toh, PT Bank Tabungan Negara Tbk menilai, pengaruh aturan tersebut tak signifikan, mengingat kriteria kredit yang bisa dihapusbuku dan dihapustagih terbatas. 

Beberapa kriteria yang dimaksud antara lain kredit atau pembiayaan UMKM yang dihapusbuku adalah kredit tak tertagih lebih dari lima tahun, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit. Nilai outstanding pokok kredit juga dipatok maksimal Rp 500 juta per debitur. 

Baca Juga: Pemburu Dividen Wajib Tahu, Ini Saham Pemerintah yang Bakal Beri Dividen Besar 2025

Hapus tagih juga hanya bisa diterapkan jika upaya penagihan secara optimal telah dilakukan, termasuk restrukturisasi kredit, namun tetap tidak tertagih.

Kredit juga tidak ada agunan, atau ada agunan namun dalam kondisi tidak memungkinkan dijual, atau sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban. 

"Adapun potensi kehilangan recovery dari kredit yang dihapustagih hanya 0,88% dari kredit UMKM yang telah dihapusbuku," ungkap Corporate Secretary BTN, Ramon Armando Jumat (31/1).

Penyisihan CKPN

Menurut Ramon, rata-rata pendapatan recovery yang didapat dari penagihan kredit hapus buku sekitar 27% per tahun dari total tagihan. Buat informasi, setelah dihapusbuku, kredit tetap bisa ditagih dan dana yang didapat masuk kategori pendapatan recovery.

Baca Juga: Menggali Sumber Pangan Alternatif

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Sigit Prastowo juga menyebut dampak pendapatan recovery dari segmen UMKM tidak signifikan. "Ini karena sebelumnya Bank Mandiri telah menagih secara optimal dan telah menyediakan penyisihan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebagai langkah antisipasi," ucap Sigit.

Meski begitu, Bank Mandiri tetap memastikan proses penghapustagihan secara hati-hati dan sesuai ketentuan berlaku. Bank Mandiri juga mengidentifikasi dan memverifikasi secara mendalam portofolio nasabah UMKM yang memenuhi kriteria, untuk memastikan validitas dan kepatuhan terhadap regulasi.  

"Bank Mandiri tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dengan tetap menjaga stabilitas dan kinerja keuangan sehat," ujar Sigit.

Sementara PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berpotensi kehilangan pendapatan dari pemulihan kredit macet pada segmen UMKM sebesar Rp 2,5 triliun. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan, kredit yang akan dihapus dari pembukuan dan penagihan berasal dari 69.000 nasabah UMKM yang telah memenuhi kriteria. 

Proses penghapusan kredit ini akan dilakukan secara bertahap dan harus mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Berdasarkan anggaran dasar, penghapusan kredit macet harus ditetapkan dalam RUPS tahunan. Karena itu, salah satu agenda RUPS mendatang adalah keputusan terkait anggaran penghapusan tersebut," ujar Supari. 

Baca Juga: Ini Syarat UKM Bisa Raih Pembiayaan Rp 500 Juta Sebagai Mitra MBG

Meski RUPS BRI belum digelar, namun BRI telah hapus kredit Rp 400 miliar. Kredit yang dihapus berasal dari debitur yang terdampak bencana gempa bumi di Yogyakarta, tsunami, serta pemisahan Timor Timur dari Indonesia. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Utang Luar Negeri Tinggi, Modal Asing Serbu SBN
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:48 WIB

Utang Luar Negeri Tinggi, Modal Asing Serbu SBN

Posisi ULN pemerintah tercatat US$ 210,1 miliar, tumbuh 10% secara tahunan per akhir Juni 2025      

Sudah 81.000 Koperasi Merah Putih Terbentuk
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:38 WIB

Sudah 81.000 Koperasi Merah Putih Terbentuk

Kopdeskel Merah Putih itu juga sudah berbadan hukum dan tersebar di seluruh penjuru Tanah Air       

DPR dan Pemerintah Selesaikan 14 RUU
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:33 WIB

DPR dan Pemerintah Selesaikan 14 RUU

DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 rancangan undang-undang pada tahun pertama keanggotaan DPR RI periode 2024-2029

Anggaran Rp 1.300 Triliun untuk Masyarakat Berpenghasilan Mini
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:15 WIB

Anggaran Rp 1.300 Triliun untuk Masyarakat Berpenghasilan Mini

Presiden Prabowo Subianto disebut ingin APBN dinikmati oleh lebih banyak masyarakat                .​

Anggaran Jumbo MBG
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Anggaran Jumbo MBG

Pemerintah harus memastikan program MBG dengan dana jumbo itu bisa menjangkau target yang dipatok lebih banyak dari jumlah orang miskin.

Menyikapi Polemik Pertumbuhan Ekonomi
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Menyikapi Polemik Pertumbuhan Ekonomi

Badan Pusat Statistik (BPS) dituntut terbuka untuk menjabarkan metodologi dan asumsi perhitungan PDB.

Theo Lekatompessy Membagi Portofolio Sesuai Tujuan Investasi
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Theo Lekatompessy Membagi Portofolio Sesuai Tujuan Investasi

Theo Lekatompessy, Komisaris Independen PT Temas Tbk (TMAS) membagikan strateginya dalam berinvestasi

Rukun Raharja (RAJA) dan Petrosea (PTRO) Berkongsi Akuisisi Entitas Grup Hafar
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Rukun Raharja (RAJA) dan Petrosea (PTRO) Berkongsi Akuisisi Entitas Grup Hafar

Kedua emiten pertambangan ini berkongsi mengakuisisi dua perusahaan milik Grup Hafar. Yakni, PT Hafar Daya Konstruksi dan PT Hafar Daya Samudera.​

Upaya Arkora Hydro Tbk (ARKO) Lewat Anak Usaha Baru
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Upaya Arkora Hydro Tbk (ARKO) Lewat Anak Usaha Baru

Mengupas profil dan strategi bisnis di sektor EBT dari PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) pasca membangun dua anak usaha baru 

Harga dan Permintaan Komoditas Mendaki, Saham Emiten CPO Melejit Tinggi
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Harga dan Permintaan Komoditas Mendaki, Saham Emiten CPO Melejit Tinggi

Mayoritas saham emiten produsen minyak sawit (CPO) tumbuh kencang sejak awal tahun ini atau year to date (ytd). 

INDEKS BERITA