Hapus Tagih Tidak Ngefek ke Pendapatan Recovery
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank pelat merah mengklaim penghapustagihan piutang macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 akan mempengaruhi potensi pendapatan recovery kredit. Kendati begitu, pengaruhnya tidak signifikan.
Info saja, selama ini bank masih berpeluang mendapatkan pendapatan dari recovery kredit yang sudah dihapusbukukan. Toh, PT Bank Tabungan Negara Tbk menilai, pengaruh aturan tersebut tak signifikan, mengingat kriteria kredit yang bisa dihapusbuku dan dihapustagih terbatas.
Beberapa kriteria yang dimaksud antara lain kredit atau pembiayaan UMKM yang dihapusbuku adalah kredit tak tertagih lebih dari lima tahun, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit. Nilai outstanding pokok kredit juga dipatok maksimal Rp 500 juta per debitur.
Baca Juga: Pemburu Dividen Wajib Tahu, Ini Saham Pemerintah yang Bakal Beri Dividen Besar 2025
Hapus tagih juga hanya bisa diterapkan jika upaya penagihan secara optimal telah dilakukan, termasuk restrukturisasi kredit, namun tetap tidak tertagih.
Kredit juga tidak ada agunan, atau ada agunan namun dalam kondisi tidak memungkinkan dijual, atau sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban.
"Adapun potensi kehilangan recovery dari kredit yang dihapustagih hanya 0,88% dari kredit UMKM yang telah dihapusbuku," ungkap Corporate Secretary BTN, Ramon Armando Jumat (31/1).
Penyisihan CKPN
Menurut Ramon, rata-rata pendapatan recovery yang didapat dari penagihan kredit hapus buku sekitar 27% per tahun dari total tagihan. Buat informasi, setelah dihapusbuku, kredit tetap bisa ditagih dan dana yang didapat masuk kategori pendapatan recovery.
Baca Juga: Menggali Sumber Pangan Alternatif
Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Sigit Prastowo juga menyebut dampak pendapatan recovery dari segmen UMKM tidak signifikan. "Ini karena sebelumnya Bank Mandiri telah menagih secara optimal dan telah menyediakan penyisihan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebagai langkah antisipasi," ucap Sigit.
Meski begitu, Bank Mandiri tetap memastikan proses penghapustagihan secara hati-hati dan sesuai ketentuan berlaku. Bank Mandiri juga mengidentifikasi dan memverifikasi secara mendalam portofolio nasabah UMKM yang memenuhi kriteria, untuk memastikan validitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Bank Mandiri tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dengan tetap menjaga stabilitas dan kinerja keuangan sehat," ujar Sigit.
Sementara PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berpotensi kehilangan pendapatan dari pemulihan kredit macet pada segmen UMKM sebesar Rp 2,5 triliun. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan, kredit yang akan dihapus dari pembukuan dan penagihan berasal dari 69.000 nasabah UMKM yang telah memenuhi kriteria.
Proses penghapusan kredit ini akan dilakukan secara bertahap dan harus mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Berdasarkan anggaran dasar, penghapusan kredit macet harus ditetapkan dalam RUPS tahunan. Karena itu, salah satu agenda RUPS mendatang adalah keputusan terkait anggaran penghapusan tersebut," ujar Supari.
Baca Juga: Ini Syarat UKM Bisa Raih Pembiayaan Rp 500 Juta Sebagai Mitra MBG
Meski RUPS BRI belum digelar, namun BRI telah hapus kredit Rp 400 miliar. Kredit yang dihapus berasal dari debitur yang terdampak bencana gempa bumi di Yogyakarta, tsunami, serta pemisahan Timor Timur dari Indonesia.