Haram, Emiten Syariah Sebaiknya Keluar Daftar Short Sell
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum reda kontroversi soal revisi soal papan pemantauan khusus, pasar saham kembali dihebohkan dengan rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menghidupkan kembali transaksi short selling. Rencana ini juga menuai polemik karena dinilai spekulatif serta mengandung unsur riba.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tegas menyatakan, short selling haram. Penegasan ini tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011. Transaksi short selling termasuk ba'i al-ma'dum. Artinya jual beli tapi belum ada barangnya alias fiktif. Alhasil, ini termasuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
