Haram, Emiten Syariah Sebaiknya Keluar Daftar Short Sell
Selasa, 25 Juni 2024 | 08:14 WIB
ILUSTRASI. Short selling menuai polemik karena dinilai spekulatif serta mengandung unsur riba. KONTAN/24/06/2024
Reporter: Nadya Zahira, Yuliana Hema
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum reda kontroversi soal revisi soal papan pemantauan khusus, pasar saham kembali dihebohkan dengan rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menghidupkan kembali transaksi short selling. Rencana ini juga menuai polemik karena dinilai spekulatif serta mengandung unsur riba.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tegas menyatakan, short selling haram. Penegasan ini tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011. Transaksi short selling termasuk ba'i al-ma'dum. Artinya jual beli tapi belum ada barangnya alias fiktif. Alhasil, ini termasuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.