Berita Saham

Haram, Emiten Syariah Sebaiknya Keluar Daftar Short Sell

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:14 WIB
Haram, Emiten Syariah Sebaiknya Keluar Daftar Short Sell

ILUSTRASI. Short selling menuai polemik karena dinilai spekulatif serta mengandung unsur riba. KONTAN/24/06/2024

Reporter: Nadya Zahira, Yuliana Hema | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum reda kontroversi soal revisi soal papan pemantauan khusus, pasar saham kembali dihebohkan dengan rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menghidupkan kembali transaksi short selling. Rencana ini juga menuai polemik karena dinilai spekulatif serta mengandung unsur riba.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tegas menyatakan, short selling haram. Penegasan ini tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011. Transaksi short selling termasuk ba'i al-ma'dum. Artinya jual beli tapi belum ada barangnya alias fiktif. Alhasil, ini termasuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru