KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai meminta masukan masyarakat untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). RUU ini rencananya akan menjadi inisiatif DPR.
Pada Rabu (6/7) kemarin, Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meminta masukan RUU tersebut. Manajemen BEI memberikan lima usulan di calon beleid ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan