KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai meminta masukan masyarakat untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). RUU ini rencananya akan menjadi inisiatif DPR.
Pada Rabu (6/7) kemarin, Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meminta masukan RUU tersebut. Manajemen BEI memberikan lima usulan di calon beleid ini.
