KONTAN.CO.ID - Awal Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Penyelenggaran bursa karbon merupakan salah satu bentuk usaha mitigasi risiko perubahan iklim dengan menerapkan prinsip polluter pays.
Akar masalah pemanasan global yang terjadi selama ini adalah kebebasan pelaku usaha untuk melakukan emisi gas rumah kaca (GRK) tanpa harus terkena kewajiban membayar atas dampak negatif dari akumulasi emisi GRK di atmosfir, atau yang dikenal dengan kondisi eksternalitas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan