KONTAN.CO.ID - Awal Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Penyelenggaran bursa karbon merupakan salah satu bentuk usaha mitigasi risiko perubahan iklim dengan menerapkan prinsip polluter pays.
Akar masalah pemanasan global yang terjadi selama ini adalah kebebasan pelaku usaha untuk melakukan emisi gas rumah kaca (GRK) tanpa harus terkena kewajiban membayar atas dampak negatif dari akumulasi emisi GRK di atmosfir, atau yang dikenal dengan kondisi eksternalitas.
