Harga Batubara Melonjak, Industri Tekstil Geser Batubara dan Beralih ke Listrik PLN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mematok harga batubara untuk kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri senilai US$ 90 per ton. Kebijakan itu akan berlaku mulai 1 April 2022.
Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan