Harga DMO Semen dan Pupuk Dibidik, KPK Kaji Apakah Ada Kerugian Negara
Jumat, 07 Januari 2022 | 10:42 WIB
ILUSTRASI. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan laporan Kinerja Tahun 2021 KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Reporter: Filemon Agung
| Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual batubara US$ 90 per ton untuk industri semen dan pupuk memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang mendalami kebijakan ini.
"(KPK) sedang mengkaji dan baru mulai," ungkap Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan ketika dihubungi KONTAN, Kamis (6/1). Namun dia belum bisa buka-bukaan terkait perkembangan terkini dan pertimbangan KPK melakukan kajian.
KONTAN belum bisa mengonfirmasi Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko.
Sementara Pahala memastikan kajian dilakukan dengan pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan penetapan harga dan masih mendalami jika memang ada potensi kerugian negara nantinya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri menetapkan harga jual sebesar US$ 90 per ton.
"Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar US$ 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," demikian bunyi diktum kesatu seperti yang dikutip Kontan, Kamis (4/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.