Harga Emas Antam Rekor, Investor Silakan Tetap Akumulasi

Selasa, 06 Agustus 2019 | 22:59 WIB
Harga Emas Antam Rekor, Investor Silakan Tetap Akumulasi
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau emas Antam terus mencetak rekor tertinggi.

Meski demikian, investor atau peminat emas fisik Antam tak perlu sungkan untuk terus melakukan pembelian emas.

Pasalnya, harga emas masih punya bekal sentimen positif untuk terus mendaki.

Pada Selasa (5/8) harga emas Antam dijual seharga Rp 739.000 per gram, atau naik Rp 15.000 per gram ketimbang hari sebelumnya.

Sementara untuk harga buyback, Antam menetapkan harga beli di Rp 666.000 per gram, atau naik Rp 13.000 ketimbang hari sebelumnya.

Nah, ada dua sentimen yang menjadi bahan bakar bagi kenaikan harga emas.

Pertama, kata Perencana Keuangan Ahmad Gozali, perang dagang antara Amerika Serikat (AS) versus China bukan hal yang bisa selesai dalam waktu singkat.

Tindakan Presiden AS Donald Trump yang mengenakan tarif impor produk China akan berdampak panjang.

Masih bisa naik

 Kedua, balasan China dengan mendevaluasi yuan tidak bisa berbalik begitu saja dan kembali ke nilai semula dalam tempo singkat.

"Jadi menurut saya kenaikan harga emas bisa jadi masih akan berlanjut," kata Gozali.

Belum lagi jika ada tambahan faktor semisal The Federal Reserve kembali memangkas fed funds rate. Maka prospek kenaikan harga emas akan kembali menyeruak.

Investor emas tak incar kenaikan harga

Pertimbangan lain yang tak kalah pentingnya, biasanya investor emas fisik tak gampang tergoda menjual emas batangannya hanya karena harga naik. 

Ini berbeda dengan investor emas di pasar berjangka yang bisa melakukan short term trading dengan mengincar spread tipis.

"Investor emas fisik biasanya akumulasi terus sampai target kepemilikan tercapai. Karena targetnya bukan harga tapi jumlah gram," ujar Gozali.

Misalnya, untuk mengumpulkan biaya kuliah di kampus X yang sebesar Rp 150 juta setara 200 gram emas.

"Maka tidak perlu hitung future value saat tentukan target dan perlu hitung present value saat hitung nilai investasi bulanan," katanya. 

Sebab, dengan asumsi harga emas mengikuti inflasi, maka target yang dipatok tetap mengumpulkan 200 gram emas. 

Cukup atur strategi akumulasi 

Yang perlu diatur selanjutnya tinggal strategi mengumpulkan emas tersebut.

Investor ritel bisa mencicil emas di bank syariah, mengumpulkan emas pecahan kecil sedikit demi sedikit. Atau, memanfaatkan layanan pool account.

Cara apa yang dipilih bergantung profil masing-masing investor.

Jika memiliki penghasilan yang pasti misalnya sebagai karyawan, pilihan mencicil di bank syariah dinilai lebih aman. 

Sebab, di bank syariah cicilannya tetap sehingga bisa merencanakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan emas dalam jumlah tertentu.

Namun, jika investor tidak memiliki penghasilan yang pasti, mengumpulkan emas pecahan kecil atau memanfaatkan layanan pool account bisa jadi pilihan.

"Pool account hanya direkomendasikan untuk yang percaya menitipkan emasnya pada pihak lain dan tidak mau pegang sendiri," kata Gozali.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler