Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, belakangan ini gula tebu (gula pasir) berasa pahit. Sejak Februari 2020, pelan tapi pasti harga gula merayap naik, dari Rp 12.500 per kilogram, menjadi Rp 18.000 pada 10 Maret 2020.
Harga eceran gula Rp 12.500, merupakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020, tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Permendag nomor 7 tahun 2020 itu ditandatangani Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada tanggal 5 Februari 2020; dan mulai berlaku saat diundangkan pada tanggal 10 Februari 2020. Ironisnya, sejak itu harga gula pasir justru merayap naik dan sulit terkendalikan. Ada pihak yang menduga, naiknya harga gula akibat aksi borong konsumen setelah merebaknya virus korona.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.