KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan, untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok pada 2025. Tapi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) produk tembakau untuk tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu Askolani menyatakan, penetapan HJE produk tembakau tersebut akan pemerintah umumkan dalam waktu dekat. "Untuk pita cukainya, enggak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan Insya Allah di pengujung tahun ini," ujarnya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (29/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.