Harga Minyak Naik di Kuartal I-2021, Penerimaan dari PPh Migas Malah Terkontraksi
Kamis, 29 April 2021 | 08:03 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak di kuartal I-2021 minus 5,58% year on year (yoy). Salah satu penyebabnya kontraksi pada pajak penghasilan minyak dan gas bumi (PPh migas). Padahal harga minyak global tengah melesat kuartal I-2021.
Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN 2021 menunjukkan kalau realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp 7,91 triliun di periode Januari - Maret 2021. Angka tersebut kontraksi 23,49% year on year (yoy). Penerimaan PPh migas tersebut baru setara 17,28% dari target akhir tahun sebesar Rp 45,77 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.