ILUSTRASI. Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di spbu pertamina Tanah Kusir, Jakata, senin (29/1/2024)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/01/2024.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut diteken oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.