Harga Pulsa Telepon dan Token Listrik Potensi Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Menteri Keuangan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer memantik kontroversi. Beleid ini terangkum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 dan mulai berlaku 1 Februari 2021.
Kementerian Keuangan menyatakan, ketentuan itu bukan aturan baru. Aturan tersebut dirilis dalam rangka memberikan kepastian dan penyederhanaan pemungutan PPN dan PPh atas penjualan pulsa telepon, kartu perdana, token listrik dan voucer.
