KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Menteri Keuangan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer memantik kontroversi. Beleid ini terangkum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 dan mulai berlaku 1 Februari 2021.
Kementerian Keuangan menyatakan, ketentuan itu bukan aturan baru. Aturan tersebut dirilis dalam rangka memberikan kepastian dan penyederhanaan pemungutan PPN dan PPh atas penjualan pulsa telepon, kartu perdana, token listrik dan voucer.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.