Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -STOCKHOLM. Sebanyak 37 pemegang saham mengajukan gugatan senilai 1,8 miliar Krona (US$ 170 juta) atau setara Rp 2,57 triliun (US$ 1= Rp 15.170) kepada perusahaan telekomunikasi Swedia, Ericsson. Gugatan ini dilayangkan para investor setelah saham Ericsson terjun bebas dalam setahun terakhir.
Mengutip Reuters, Sabtu (5/8), media lokal Swedia bernama Dagens Industri melaporkan, para pemegang saham Ericsson, termasuk beberapa perusahaan investasi dan dana pensiun, mengajukan tuntutan hukum secara terpisah ke pengadilan Swedia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.