Harga Saham Terus Merosot, Ericsson Digugat Pemegang Saham Rp 2,57 Triliun
KONTAN.CO.ID -STOCKHOLM. Sebanyak 37 pemegang saham mengajukan gugatan senilai 1,8 miliar Krona (US$ 170 juta) atau setara Rp 2,57 triliun (US$ 1= Rp 15.170) kepada perusahaan telekomunikasi Swedia, Ericsson. Gugatan ini dilayangkan para investor setelah saham Ericsson terjun bebas dalam setahun terakhir.
Mengutip Reuters, Sabtu (5/8), media lokal Swedia bernama Dagens Industri melaporkan, para pemegang saham Ericsson, termasuk beberapa perusahaan investasi dan dana pensiun, mengajukan tuntutan hukum secara terpisah ke pengadilan Swedia.
