KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelum melarang semua produk crude palm oil (CPO) dan turunannya, pemerintah hanya melarang ekspor untuk produk refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, atau minyak sawit yang dimurnikan, diputihkan dan dihilangkan baunya.
Produk ini sebagai salah satu bahan baku utama dari minyak goreng.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan