Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik di tengah tren penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air. Presiden Joko Widodo memerintahkan agar harga tes Covid-19) metode Polymerase chain reaction (PCR) diturunkan.
Harga tes PCR yang berlaku saat ini berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan paling tinggi Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali pada Agustus lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.