KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang mudik Lebaran 2024, tarif tiket pesawat membetot perhatian publik. Pasalnya, harga tiket pesawat melambung tinggi di atas Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Contohnya tarif Jakarta-Padang dan Jakarta-Medan yang melesat jauh di atas tarif normal (lihat tabel). Sebagai gambaran, merujuk pada Keputusan Menhub Nomor 72/2019 tentang TBA Dalam Negeri Pelayanan Ekonomi, tarif tiket Jakarta-Padang seharga Rp 1.706.000, dan Jakarta-Medan seharga Rp 2.108.000 per penumpang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.