Menanti Efek Pelonggaran Impor Komponen Pesawat ke Harga Tiket Maskapai Udara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melonggarkan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO) dan operator penerbangan. Salah satu tujuan relaksasi ini untuk menurunkan tarif tiket pesawat sekaligus menggairahkan bisnis pariwisata di dalam negeri.
Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Subroto menilai, regulasi baru dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 ini tidak bisa berdampak langsung pada tiket penerbangan. "Dampak langsung hanya ada pada menurunnya operating cost maskapai penerbangan," ucap dia kepada KONTAN, kemarin.
Menurut Gatot, komponen biaya untuk perawatan dan overhaul atau modifikasi mesin pesawat hanya mencapai 16% dari total biaya perawatan operasi seluruh maskapai penerbangan.
Baca Juga: Tambah Portofolio Obat Kanker, Merck Tuntaskan Akuisisi Harpoon Therapeutics
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.