Harga Waran Terjun Bebas, Investor Ritel Gugat Bliss Properti (POSA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan main-main sama investor ritel! Saat ini investor ritel semakin galak bila merasa mengalami kecurangan saat berinvestasi. Emiten anyar PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) termasuk salah satu emiten yang kena serangan investor.
Seorang investor POSA bernama Jidin Napitupulu melayangkan gugatan pada POSA. Emiten properti ini diduga melakukan tindakan menyesatkan, manipulasi dan menipu, sehingga merugikan para investor ritel.
Menurut dokumen yang diperoleh KONTAN, Jidin, melalui firma hukum Timotius & Partners, menduga, terjadi persekongkolan antara POSA, NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai underwriter initial public offering (IPO) POSA, dan pihak pengendali, untuk mempengaruhi harga.
Para pihak pengendali tersebut dituding melakukan penguasaan mutlak terhadap saham POSA. "Penguasaan ini berpengaruh kuat terhadap harga efek di bursa dan telah meraup dana sangat besar, tetapi melanggar hukum dan merugikan secara materiil. Tindakan ini juga merugikan investor ritel lain," kata firma hukum dalam surat.
Dugaan penguasaan mutlak didasarkan pada pergerakan saham POSA di pekan pertama pasca IPO, yakni 10 Mei 2019–15 Mei 2019. Di periode itu, harga selalu naik hingga terkena auto reject. "Kenaikan harga sangat drastis, dari Rp 150 jadi Rp 492, diduga kuat trading, ini tidak wajar atau perdagangan semu," tulis Timotius & Partners.
Lalu, saat waran seri I POSA diperdagangkan, harga waran mengalami penurunan drastis. "Dari harga tertinggi Rp 490 menjadi Rp 15 sehingga telah menelan banyak korban," lanjut Timotius & Partners.
Jidin mengancam melaporkan hal ini kepada kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan institusi lainnya. Ia juga akan mengajukan gugatan class action dan menerbitkan pengumuman media massa.
Membantah
Sebelum melakukan itu, ia mengajak POSA dan NH Korindo Sekuritas Indonesia untuk merundingkan terlebih dahulu melalui mediasi pada Kamis, 18 Juli. Mediasi tersebut akan digelar di kantor Timotius & Partners di Menteng, Jakarta Pusat.
Direktur Utama POSA Grasianus Johardy Lambert menilai, pergerakan harga di pasar sekunder terjadi berdasarkan mekanisme pasar. Apalagi, transaksi diawasi BEI dan OJK. "Kami tidak ada persekongkolan," tegas dia.
Direktur Utama NH Korindo Sekuritas Indonesia Jeffry Wikarsa mengaku, semua terkait IPO sudah melalui proses klarifikasi dari kantor akuntan publik maupun legal. Selain itu, pergerakan harga didasarkan penawaran dan permintaan saham. "Kalau main saham ada risiko rugi dan untung, kalau di pasar kami tidak bisa kontrol apa-apa," kata dia.
Jeffry menegaskan, fungsi NH Korindo dalam IPO adalah mengantar POSA sampai IPO. Terkait soal permintaan mediasi, Jeffry mengatakan bahwa hal tersebut akan diurus oleh tim legal.
Johardy juga belum memutuskan akan menghadiri ajakan mediasi tersebut. Alasannya, pelanggaran masih dipelajari tim legal POSA.