Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, Tidak Ada Perpanjangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, menjadi batas terakhir bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak akan memberikan perpanjangan waktu menyampaikan laporan SPT seperti 2020 saat awal pandemi virus korona Covid-19.
