Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, Tidak Ada Perpanjangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, menjadi batas terakhir bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak akan memberikan perpanjangan waktu menyampaikan laporan SPT seperti 2020 saat awal pandemi virus korona Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan