KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan, seperti diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, hendak menaikkan harga Minyakita: dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter. Eksekusi kebijakan itu menunggu terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan. Zulkifli menjelaskan, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), bahan baku Minyakita, naik. Kala program Minyakita bergulir, pada Juni 2022, harga CPO masih rendah. Saat ini, menurut Kemendag, harga CPO di posisi Rp 12.155 per liter. Harga Minyakita pun naik.
Merujuk data Kemendag, 2 Juli 2024 harga Minyakita Rp 16.200 per liter, sementara minyak goreng curah Rp 15.800 per liter. Harga Minyakita melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter bukan hal baru. Sejak pertengahan tahun lalu harga Minyakita sudah nangkring di atas HET. Selain harga CPO, harga Minyakita naik karena beleid wajib pasok kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) CPO terus meleset. Terjadi excess demand minyak goreng di pasar domestik. Akibatnya, kewajiban menjual minyak goreng pada harga tertentu (domestic price obligation/DPO) atau HET gagal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.