ILUSTRASI. Pedagang menata minyak goreng kemasan Minyakita di Pasar Jombang, Tangerang Selatan, Jumat (16/2/2024). Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memproyeksikan, penjualan minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita dan minyak goreng curah melalui pasar tradisional mencapai 2,78 juta ton di tahun 2024. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan, seperti diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, hendak menaikkan harga Minyakita: dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter. Eksekusi kebijakan itu menunggu terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan. Zulkifli menjelaskan, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), bahan baku Minyakita, naik. Kala program Minyakita bergulir, pada Juni 2022, harga CPO masih rendah. Saat ini, menurut Kemendag, harga CPO di posisi Rp 12.155 per liter. Harga Minyakita pun naik.
Merujuk data Kemendag, 2 Juli 2024 harga Minyakita Rp 16.200 per liter, sementara minyak goreng curah Rp 15.800 per liter. Harga Minyakita melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter bukan hal baru. Sejak pertengahan tahun lalu harga Minyakita sudah nangkring di atas HET. Selain harga CPO, harga Minyakita naik karena beleid wajib pasok kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) CPO terus meleset. Terjadi excess demand minyak goreng di pasar domestik. Akibatnya, kewajiban menjual minyak goreng pada harga tertentu (domestic price obligation/DPO) atau HET gagal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.