Hasil Investigasi Ungkap Banyak Kejanggalan di Laporan Keuangan Tiga Pilar (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tersingkap. Laporan investigasi berbasis fakta yang dilakukan oleh Ernst & Young Indonesia (EY) menunjukkan sejumlah kejanggalan dan praktik pengelolaan keuangan yang tidak baik pada periode 2017 lalu.
Kemarin, laporan investigasi tersebut dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan investigasi yang digelar sejak 20 Desember 2018, EY menemukan, misalnya, pencatatan keuangan dalam bentuk buku besar, perincian transaksi dan data keuangan lain yang berbeda dengan pencatatan keuangan yang digunakan oleh auditor keuangan dalam melakukan audit laporan keuangan untuk tahun buku 2017.
Berdasarkan informasi dari manajemen baru, manajemen lama AISA sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 22 Oktober 2018, membuat pembukuan yang berbeda untuk tujuan eksternal. Misalnya, untuk kepentingan audit eksternal.
Direksi pada manajemen lama antara lain Joko Mogoginta, Budhi Istanto, Hendra Adisubrata, dan Jo Tjong Seng.
Terkait pelaporan keuangan, Joko Mogoginta sebagai direktur utama membawahi Sjambiri Lioe sebagai finance coordinator, Hartanto Wibowo sebagai corporate controller, dan Lo Junia sebagai corporate accounting manager.
Berdasarkan perbandingan antara data internal dan laporan keuangan tahun 2017 yang diaudit, EY menemukan beberapa hal.
Pertama, ada dugaan overstatement alias laporan berlebihan sebesar Rp 4 triliun pada akun piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup Tiga Pilar. Juga terdapat overstatement sebesar Rp 662 miliar pada akun penjualan dan Rp 329 miliar pada EBITDA anak usaha Tiga Pilar di segmen makanan (food).
Kedua, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp 1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup Tiga Pilar kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama. Aliran dana ini antara lain menggunakan pencairan pinjaman Grup Tiga Pilar dari beberapa bank, pencairan deposito, transfer dana melalui rekening bank serta pembiayaan beban pihak terafiliasi yang dilakukan Tiga Pilar.
Ketiga, EY menemukan manajemen lama tidak melakukan pengungkapan secara memadai kepada pemangku kepentingan terkait hubungan dan transaksi dengan pihak terafiliasi. Ini berpotensi melanggar aturan pasar modal.
Sekretaris Perusahaan AISA Michael H Hadylaya menyebutkan, audit EY ini merupakan amanah dari pemegang saham. "Semoga saja hasil report EY ini bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan para pemegang saham selama ini," tutur dia saat dihubungi KONTAN, kemarin.
Menurut Michael, sejatinya manajemen baru sudah pernah beberapa kali meminta klarifikasi serta data dan penjelasan kepada manajemen lama. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan apapun dari pihak manajemen lama.
Michael menuturkan, pihaknya siap bila kasus ini berlanjut ke ranah hukum. "Kalau memang proses hukum diperlukan, manajemen siap kooperatif dengan institusi terkait," tegas dia.
KONTAN juga berusaha meminta konfirmasi manajemen lama terkait hasil audit EY ini. Namun mantan Sekretaris Perusahaan AISA Ricky Tjie dan mantan Finance Coordinator AISA Sjambiri Lioe tidak merespons permintaan wawancara dari KONTAN.